Dekan FUAD IAIN Langsa, Sambut Positif Pelarangan Gratifikasi Di Kampus
Fakultas 29 Jul 2024

Dekan FUAD IAIN Langsa, Sambut Positif Pelarangan Gratifikasi Di Kampus

Tim Redaksi FUAD
Admin FUAD
309 views 2 min read

IAIN Langsa - Dekan FUAD IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, MA menyambut dengan sangat positif Surat Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Langsa Nomor 29/ln.24/PS.00/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang...

IAIN Langsa - Dekan FUAD IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, MA menyambut dengan sangat positif Surat Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Langsa Nomor 29/ln.24/PS.00/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang larangan penerimaan gratifikasi dalam seluruh kegiatan akademik di kampus. Surat ini bersesuaian dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan IAIN Langsa.

Saya percaya, bahwa apa yang dilakukan oleh SPI merupakan langkah konkrit untuk mengimplementasikan surat KPK Republik Indonesia nomor: UND/1035/DKM.00.01/80-82/062024 tanggal 27 Juni 2024 perihal penguatan kapasitas pengendalian gratifikasi pada Perguruan Tinggi pada tahun 2024.

Atas ketentuan tersebut Dr. Mawardi Siregar, MA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam praktik bimbingan skripsi maupun proposal dan juga kegiatan akademik lainnya, dosen tidak dibolehkan menerima hadiah, dalam bentuk apapun dari mahasiswa yang di bimbing.
  2. Dosen di himbau agar melakukan bimbingan akademik di kampus, karena kampus sudah menyediakan fasilitas bagi dosen yang ingin membimbing mahasiswa. Jangan sampai ada dosen dengan berbagai alasan, hrus melakukan bimbingan di warung kopi, karena dosen tetap harus mengedepankan azas kehati-hatian dengan segala tindakan yang berpotensi membuka pintu gratifikasi. Karena sangat tidak elok rasanya, jika seandainya ada dosen yang mengkondisikan pembimbingan tugas akademik mahasiswa di warung kopi, kafe dan sebagainya.
  3. Dosen maupun pegawai di lingkungan FUAD IAIN Langsa harus menjadi pelopor di garda terdepan sebagai contoh dan teladan bagi dosen dan pegawai lainnya di IAIN Langsa dalam hal menolak pemberian bingkisan, buah, nasi kotak, paket data, dan bentuk pemberian lainnya yang tidak patut/tidak wajar.
  4. Kepada seluruh dosen, pegawai dan mahasiswa di lingkungan FUAD IAIN Langsa dihimbau agar melaporkan langsung ke dekan sebagai Unit Pengendali Gratifikasi di Fakultas, jika menemukan praktik gratifikasi maupun pengkondisian mahasiswa untuk memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Dr. Mawardi Siregar juga menyampaikan bahwa terkait mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat juga disampaikan langsung kepada Kabag Fakultas. Pelaporan gratifikasi tentu harus dilengkapi dengan fakta-fakta, imbuhnya.

Tags:
Terakhir diupdate: 01 Feb 2026 18:09