Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam FUAD IAIN Langsa Jadi Pemateri dalam Workshop Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 di Banda Aceh
.jpg)
Banda Aceh, 31 Januari 2025 – Workshop mengenai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 diselenggarakan oleh Kontras Aceh bekerja sama dengan FKUB Provinsi Aceh di Hotel Seventeen, Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari kembali dan mengevaluasi pelaksanaan qanun yang sudah hampir 10 tahun diterapkan di Aceh.
Acara ini dibuka oleh Ketua FKUB Provinsi Aceh, Bapak H.A. Hamid Zein, yang menyatakan bahwa sudah saatnya untuk melakukan telaah ulang terhadap Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini penting mengingat perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terjadi, sehingga qanun ini perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi dan dinamika kehidupan masyarakat Aceh saat ini.
Salah satu pemateri dalam workshop ini adalah Yogi Febriandi, Ketua Prodi Pemikiran Politik Islam di FUAD IAIN Langsa. Dalam paparan materinya, Yogi Febriandi menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 perlu ditelaah lebih dalam. Beberapa ketentuan dalam qanun ini, menurutnya, berpotensi kontra produktif terhadap upaya pemajuan moderasi beragama dan kebebasan beragama serta berkeyakinan di Aceh.
Yogi menekankan bahwa dalam konteks pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan demokratis, qanun ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya. Diskusi ini membuka ruang bagi peserta untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi masa depan kebijakan ini.
Workshop yang dihadiri oleh berbagai tokoh agama, akademisi, dan masyarakat umum ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan rekomendasi terkait perbaikan dan penyesuaian terhadap qanun tersebut demi menciptakan suasana Aceh yang lebih moderat dan menghargai kebebasan beragama.
Semoga kegiatan ini dapat memperkaya pemahaman tentang pentingnya penyesuaian regulasi dengan perkembangan sosial dan menjaga keseimbangan antara aturan agama dan kebebasan beragama di Aceh.