Wujudkan MBKM di  di MPU Aceh, Mahasiswa Prodi Ilmu Hadist Antusias Melaksanakan Perkuliahan
Serba Serbi 04 Jun 2022

Wujudkan MBKM di di MPU Aceh, Mahasiswa Prodi Ilmu Hadist Antusias Melaksanakan Perkuliahan

Tim Redaksi FUAD
Admin FUAD
406 views 2 min read

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, melaksanakan perkuliahan Islam dan Budaya Lokal di MPU Aceh Tamiang, Jumat (3/6). Kegiatan ini sebagai wujud...

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, melaksanakan perkuliahan Islam dan Budaya Lokal di MPU Aceh Tamiang, Jumat (3/6).

Kegiatan ini sebagai wujud implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang terselenggara atas kerjasama antara IAIN Langsa dengan MPU, MAA, MPD, WH, dan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, di bawah payung hukum MoU Rektor IAIN Langsa dengan Bupati Aceh Tamiang dan MoA Dekan FUAD dengan instansi-instansi terkait yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Prodi Ilmu Hadis IAIN Langsa.

“MBKM suatu keniscayaan karena ini kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan. Apalagi Rektor juga sudah memerintahkan agar dijalankan. Saya sangat berterimakasih kepada semua pimpinan lembaga daerah yang sangat mendukung program ini,” demikian dikatakan Dekan FUAD IAIN Langsa, Dr. Muhammad Nasir, MA.

Dekan FUAD juga berharap, semoga program ini terus berkelanjutan dan terselenggara dengan baik. Sehingga kualitas lulusan dapat lebih terjaga sesuai harapan masyarakat khususnya bagi pengguna lulusan.

Sementara itu Ketua Prodi Ilmu Hadis IAIN Langsa, Suparwany, MA, mengatakan, Program Studi Ilmu Hadis sudah siap menjalankan kebijakan Dekan dalam upaya mengimplementasikan kebijakan MBKM secara nasional.

“Alhamdulillah sejauh ini telah terselenggara dengan MPU Aceh Tamiang dan terus akan dilanjutkan dengan MAA, MPD, Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, dan lainnya.” Sebut Suparwani.

Sementara Muhammad Reza Fadil, M.Ag., Sekretaris Prodi Ilmu Hadis, lebih detil menerangkan, bahwa MBKM merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 2020.

Dijelaskannya, secara teknis MBKM memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh kesempatan berkuliah di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama selama satu semester (setara 20 sks), dan paling lama dua semester (setara 40 SKS) pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda. 

Tags:
Terakhir diupdate: 15 Jan 2026 10:30