Serba Serbi

Serba Serbi 20 Dec 2022

Qanun LKS, Ini Kata Dekan FUAD IAIN Langsa

Tim Redaksi FUAD
Admin FUAD
429 views 2 min read

Menyikapi derasnya desakan untuk mengembalikan sistem keuangan konvensional di Aceh, pasca pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Islam (LKS) di Aceh. Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) In...

Menyikapi derasnya desakan untuk mengembalikan sistem keuangan konvensional di Aceh, pasca pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Islam (LKS) di Aceh.

Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri Langsa Dr.Muhammad Nasir MA., menyatakan bahwa hal tersebut suatu kemunduran yang sangat jauh dari langkah maju yang telah ditempuh pemerintah dan masyarakat Aceh.

“Pemberlakuan syari’at Islam secara kaffah, Aceh telah melahirkan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan sudah diimplementasikan sehingga sistem konvensional yang dinilai memiliki unsur ribawi tidak boleh lagi tumbuh di Aceh,” papar M.Nasir, Kamis (08/12/22).

Langkah maju Aceh tersebut telah membawa perubahan besar pada dunia keuangan di Indonesia dengan lahirnya sejumlah lembaga keuangan syari’ah.

Jadi, jika ada gagasan dan upaya agar sistem konvensional tersebut kembali masuk ke Aceh, maka hal tersebut sangat memalukan dan patut dinilai sebagai gerakan yang nyeleneh karena bertentangan dengan dengan arus besar penerapan syari’at Islam di Aceh.

Namun demikian, persoalan ini agar menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah Aceh dan dunia perbankan syari’ah, agar sistem keuangan syari’ah terus berbenah kearah yang lebih baik agar sistem syari’ah benar-benar mampu dibuktikan sebagai sistem yang menguntungkan dan membawa maslahat bagi masyarakat dan dunia usaha di Aceh.

“Sekaligus mengingatkan agar lembaga keuangan Syari’ah di Aceh tidak ‘serampangan’ sehingga menimbulkan citra buruk ditengah masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu, selain memastikan produk sesuai syari’ah dengan memerankan fungsi Dewan pengawas syariah, LKS juga diharapkan agar berkolaborasi dengan Ulama, Akademisi dan Organisasi Masyarakat dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat agar virus sistem ribawi tidak berhasil mempropokasi masyarakat awam di Aceh.

 

Tags:
Terakhir diupdate: 03 Feb 2026 04:52